Jakarta – Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta maaf secara langsung kepada Ketua KPK Agus Rahardjo soal pernyataannya yang membandingkan kasus Ahok saat ditangani polisi dan KPK.
“Pak Kapolri tadi minta maaf kepada saya mengenai statemen itu,” tegas Agus di kantor KPK, Jumat malam (2/12).
Seperti diketahui, saat berada di atas panggung aksi 212 kemarin, Tito menyebutkan bahwa Ahok beberapa kali diperiksa oleh KPK tapi belum menjadi tersangka namun saat diperiksa polisi langsung berstatus tersangka.
“Bayangkan beberapa kali diperiksa KPK, tidak jadi tersangka. Tapi ketika diperiksa polri, jadi tersangka,” ujar Tito di Monas Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Sebelumnya, Ahok pernah berurusan dengan KPK karena kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras dan kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta.
KPK telah menyatakan bahwa kasus Sumber Waras belum cukup bukti, dan kasus reklamasi Teluk Jakarta Ahok masih berstatus saksi.
Sedangkan saat Ahok berurusan dengan polisi kerena kasus dugaan penistaan agama, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini berkasnya telah berada di pihak kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(samsul arifin – www.harianindo.com)