Jakarta – Polisi akhirnya memutuskan untuk menahan tiga orang tersangka dari 11 tersangka yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016).
Ketiga tersangka tersebut yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal.
“Kemarin sejumlah tokoh sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan akhirnya pagi tadi kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersebut sudah kita tahan,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar.di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Sabtu (3/12/2016).
“Mereka ditahan di Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Pada Jumat malam polisi kembali menangkap satu orang tersangka lagi, yaitu Alvin, yang ditangkap di kediamannya di Tanah Sereal, Bogor.
“Kemarin kita lakukan penangkapan terhadap saudara Alvin, tapi sudah kita pulangkan,” kata Boy.
Menurut Boy, tujuh orang telah dijadikan tersangka dan dikenai Pasal 107 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat, yaitu Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Sedangkan Ahmad Dhani yang ikut dipulangkan, ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)