Jakarta – Semenjak Ahmad Dhani ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dengan isu makar, kini menjadi topik hangat pembahasan para netizen. Nama Ahmad Dhani pun smpat menjadi trending topik di salah satu media sosial, Twitter. Ahmad Dhani ditangkap bersama dengan kesembilan orang lainnya termasuk diantaranya Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet dan Sri Bintang Pamungkas ini terjadi Jumat (2/12/2016) dinihari WIB.
Pihak kepolisian menerangkan bahwa proses penangkapan kesepuluh orang tersebut berlangsung dengan tertib tanpa adanya perlawanan sama sekali. Apabila Dhani terbukti bersalah, artis yang kini mencalonkan diri sebagai Cawabup Bekasi tersebut bisa diganjar hukuman penjara seumur hidup.
“Tidak ada perlawanan. Ini hasil penyelidikan polisi. Memang tugas polisi kan untuk menyelidiki bila ada tanda-tanda kejahatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Baca Juga : Setelah Seharian Diperiksa, Ahmad Dhani: Penangkapannya Seru Kaya PKI
“Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP, juncto Pasal 87 KUHP. Untuk Pasal 107 ancaman pidana seumur hidup,” kata Rikwanto.
(bimbim – www.harianindo.com)