Jakarta – Polisi telah menetapkan status tersangka kepada 10 orang yang ditangkap pada Jumat (2/12/2016) dinihari tadi terkait dugaan perbuatan makar.
Kesepuluh orang tersebut adalah Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, Rizal Khobar, dan Firza Huzein.
“Kalau sudah ditangkap, itu pasti sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Menurut Boy, dari sepuluh orang tersebut dijerat dengan Pasal Undang-Undang yang berbeda. Ada yang dijerat dengan pasal Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, ada yang dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Makar, dan ada yang dijerat dengan Pasal UU ITE.
Sedangkan terkait apakah kesepuluh tersangka ini akan ditahan atau tidak, Boy belum dapat memastikannya karena polisi masih memeriksa mereka secara intensif.
“Kalau masalah penahanan tergantung dari hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)