Jakarta – Pendiri Maarif Institute yang juga mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Ahmad Syafii Maarif, mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dihukum penjara selama 400 tahun.
“Jika dalam proses pengadilan nanti terbukti terdapat unsur pidana dalam tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 27 September 2016 itu, saya usulkan agar dia dihukum selama 400 tahun atas tuduhan menghina Al-Quran, kitab suci umat Islam, sehingga pihak-pihak yang menuduh terpuaskan tanpa batas,” tulis Maarif dalam artikelnya di Koran Tempo edisi Jumat (2/11/2016).
Maarif mengkritik sistem pengadilan di Indonesia yang tunduk terhadap tekanan massa dari pihak tertentu, karena itu ia berharap generasi yang akan datang dapat menilai bobot kebenaran dari tuduhan yang menimpa Ahok tersebut.
“Sebuah generasi yang diharapkan lebih stabil dan lebih arif dalam membaca politik Indonesia yang sarat dengan dendam kesumat ini,” tulisnya.
Sebelumnya, Maarif menegaskan bahwa Ahok tidak pernah melecehkan Al Quran dalam kaitannya dengan pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah 51.
“Ahok tidak mengatakan Al-Maidah itu bohong,” ujarnya.
Menurut Maarif, Ahok sedang mengkritik orang yang menggunakan Surat Al Maidah untuk membohongi masyarakat agar tidak memilihnya dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.
(samsul arifin – www.harianindo.com)