Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap delapan orang. Diduga, mereka bakal melakukan makar. Hal tersebut pun telah diatur dalam pasal 107 KUHP juncto pasal 110 KUHP juncto pasal 87 KUHP. Kini delapan orang tersebut sedang di interograsi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan, hukuman maksimal atas orang yang terbukti melakukan makar adalah pidana penjara seumur hidup.
“Kalau bicara pasal, 107 itu bagi pemimpin dan pengatur sesuai dengan ayat 1 yang tercantum di KUHP (hukumannya) pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” kata Rikwanto kepada awak media di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Adapun delapan yang ditangkap tadi pagi antara lain berinisial AD, E, KZ, FA, RA, RS, SB. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
Selain delapan orang tersebut, dua orang lagi juga ditangkap terkait penghinaan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)
Penengakapan ini, kata Rikwanto, berawal dari penyelidikan Polda Metro Jaya bukan atas dasar laporan polisi dari masyarakat. (Tita Yanuantari –www.harianindo.com)