Jakarta – Nama Ratna Sarumpaet kini pun tersangkut kasus makar. Dia pun kini telah ditangkap pihak berwajib. Nah, Kuasa Hukum Ratna, Habiburokhman dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), pun mengungkapkan penangkapan kliennya. Ratna diciduk dari Hotel Sari Pan Pacific pada Jumat pagi (2/12/2016) lantaran terduga bakal melakukan makar.
“Tadi pagi Pukul 06.30 WIB saya dihubungi bahwa Kak Ratna Sarumpaet ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific kamar 1402. Saya meluncur ke lokasi di Sari Pan Pasific sudah banyak polisi dan saya sebagai advokat ditunjukkan surat penangkapannya Kak Ratna. Saya baca Pasalnya 107 makar, pasal makar,” jelas Habiburokhman.
Usai ditangkap, kata Habiburokhman, informasi yang diterima dari pihak kepolisian, kliennya akan di bawa ke Polda Metro Jaya. Namun, dalam perjalanan ternyata langsung di bawa ke Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok.
“Jadi langsung kami dampingi, waktu itu katanya mau dibawa ke Polda tapi ternyata kami iring-iringan mobil enggak ke Polda tapi ke Mako Brimob. Ada tiga mobil, pertama mobil Kak Ratna, lalu saya juga lihat mobil Ahmad Dhani dan terakhir mobil saya paling belakang,” ujarnya.
Baca juga: Tangkap Ratna Sarumpaet, Polri Tidak Berikan Konfirmasi secara Detail
Sesampainya di Mako Brimob, mobilnya tertahan dan tidak boleh masuk ke dalam. Ratna pun menjalani pemeriksaan dengan didampingi oleh advokat lainnya. “Sampai di Mako mobil enggak masuk kami nunggu di gerbang. Kak Ratna didampingi satu advokat lain di dalam,” tutupnya.