Jakarta – Pada Jumat (2/12/2016) dinihari tadi petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap beberapa yang diduga terkait rencana makar.
Kabar ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar.
“Informasinya delapan, masih diperiksa di Polda,” kata Boy di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (2/12/2016).
Berikut identitas dari delapan orang yang telah beredar di kalangan media yang kabarnya telah ditangkap polisi:
1. Ahmad Dhani, dikenakan Pasal 207 KUHPidana ditangkap di Hotel San Pasific
2. Eko, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP di rumahnya di Perumahan Bekasi Selatan.
3. Adityawarman, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHPidana Jo 87 KUHPidana ditangkap di rumahnya.
4. Kivlan Zein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP ditangkap dirumahnya Komplek Gading Griya Lestari Blok H1-15 jalan Pegangsaan Dua.
5. Firza Huzein, dikenakan Pasal 107 Jo 110 KUHP jo 87 ditangkap di Hotel San Pasific, pada pukul jam 04.30 WIB.
6. Rachmawati ditangkap di kediamannya, pada pukul 05.00 WIB.
7. Ratna Sarumpaet ditangkap dikediamannya, pada pukul 05.00 WIB.
8. Sri Bintang Pamungkas, telah ditangkap dikediamannya di Cibubur.
9. Jamran, UU ITE, diamankan di Hotel Bintang Baru Kamar 128 dipimpin oleh AKBP Iman Setiawan Kasubdit Indag.
10. Rizal Kobar, UU ITE, ditangkap di samping Stasiun Gambir Jakpus pada tanggal 2 Des 2016 pada pukul 03.30 WIB.
Dari nama-nama di atas, baru nama Sri Bintang yang sudah terkonfirmasi dari Humas Polda Metro Jaya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)