Sijunjung – Mukhlis Rasyid telah diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Sijunjung 2014-2019. Putusan tersebut pun disampaikan BK dalam Sidang Paripurna pengesahan APBD Sijunjung 2017. Tepatnya pada Rabu (30/11/2016) di ruang sidang utama DPRD.
Ketua BK DPRD Sijunjung, Dasri Dt Rajo Timbu menjelaskan, keputusan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung itu diambil setelah BK melakukan penyelidikan dan pemanggilan serta klarifikasi terkait kasus asusila yang dilakukan Mukhlis. Pemberhentian itu tertuang dalam keputusan DPRD nomor 26/KPTS/DPRD-2016.
Dia menjelaskan, keputusan mengenai pemberhentian Mukhlis Rasyid tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan BK selama tujuh hari terhitung dari sesudah kejadian yang memalukan lembaga tersebut.
”Keputusan tentang usulan pemberhentian Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung masa jabatan 2014-2019, berdasarkan pada hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi serta hasil rapat BK yang dilakukan pada hari Senin, 28 November 2016. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan pemberhentian saudara Mukhlis Rasyid sebagai Ketua DPRD Sijunjung,” tuturnya saat membacakan hasil keputusan BK pada sidang.
Setelah membacakan hasil keputusan tersebut, BK memberikan tembusan terkait pengusulan pemberhentian tersebut kepada Bupati Yuswir Arifin yang disaksikan para anggota dewan dan SKPD serta pejabat daerah yang hadir mengikuti sidang paripurna pengesahan APBD 2017 di ruang sidang utama DPRD. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)