Mojokerto – Nur Khasan (18) harus berurusan dengan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Mojokerto. Sebab, pemuda asal Desa/Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, itu telah melakukan pencabulan terhadap AP (12). Korban adalah warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Pelaku kita tangkap di jalan Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto sekira pukul 17.00 WIB kemarin,” kata Kasubbag Humas Polres Mojokerto AKP Sutarto pada Kamis, (01/12/2016).
Sutarto menambahkan, penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga AP, yang mengaku menjadi korban pencabulan. Berawal saat siswi yang masih duduk di bangku SMP itu berkenalan dengan Khasan di rumah temannya di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Mojokerto.
“Awalnya pelaku dan korban bertemu di rumah temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke tempat kerjanya di Jalan Raya Sukodono, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo,” tambahnya.
Setibanya di tempat kerja, Khasan lantas mengajak AP untuk masuk ke dalam kamar. Di tempat itulah, pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri. Kendati ditolak, namun pelaku memaksa AP dan melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Bacca juga: GNPF MUI Tetap Menuntut agar Ahok Segera Ditahan
“Korban di cabuli sebanyak satu kali. Setelah itu korban diantar pelaku ke rumah temannya di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri. Karena memang awalnya korban dan pelaku bertemu di tempat itu,” jelasnya.
“Orang tua korban melaporkan kesini, kemudian langsung kita tindaklanjuti. Pelaku kita jerat dengan pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2001 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)