Jakarta – Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tidak mengubah pendiriannya. Hal tersebut terkait dengan penahanan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penahanan tersebut harus dilakukan lantaran Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka. Ahok pun telah dijerat pasal Pasal 156 dan 156a KUHP.
”GNPF MUI tidak pernah berubah. Intinya minta tersangka ini (Ahok) ditahan,” jelas Wakil Ketua GNPF MUI, Ustadz Zaitun Rasmin, dalam Diskusi Redbons di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).
Secara subjektif, menurutnya, Ahok harus ditahan karena ancaman pidana yang disangkakan adalah lima tahun penjara. Lalu, kasus serupa juga pernah terjadi kepada tersangka yang langsung ditangkap.
“Kemudian, (Ahok) bisa mengulangi perbuatannya karena menuduh dan memfitnah pedemo dibayar Rp 500 ribu,” terang Rasmin.
Baca juga: Wakil Ketua MPR Tegaskan Tidak Akan Berpartisipasi Dalam Aksi 212
Tak hanya itu, ia dengan tegas meminta semua pihak, baik yang ada di dalam lingkaran kekuasan maupun yang berada di luar, untuk tidak menyebar fitnah.
”Jadi kita berharap yang ada di dalam kekuasaan atau yang di luar jangan nuduh-nuduh,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)