Jakarta – Setelah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara Ahok dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak menahan calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama itu.
”Ahok tidak dilakukan penahanan karena sesuai ‘SOP’ apabila penyidik tidak melakukan penahanan maka kejaksaan tidak melakukan penahanan juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum di Jakarta sebagaimana diberitrakan Antara pada Kamis (1/12/2016).
Pertimbangan lainnya, kata dia, penyidik telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap Ahok dan pendapat peneliti juga menilai tidak perlu ada penahanan. “Yang bersangkutan juga siap dipanggil,” ucapnya.
Sebelumnya kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna sudah memberikan simbol bahwa cagub petahana itu tidak ditahan karena seusai melakukan pelimpahan tahap dua itu yang bersangkutan melakukan kampanye kembali. “kembali mengikuti kampanye untuk menemui masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: Berkas Dugaan Penistaan Agama Telah Ditandatangani Ahok
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah resmi menerima pelimpahan tahap dua cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait dugaan penistaan agama dari Bareskrim Mabes Polri.
Penyerahan berkas dan tersangka itu dihadiri oleh Ahok sebagai tersangka yang didampingi kuasa hukumnya Sirra Prayuna di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)