Jakarta – La Nyalla Mattalitti yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU mengatakan bahwa La Nyalla Mattalitti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut supaya majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa La Nyalla Mattalitti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Didik Farkhan.
Selain dituntut penjara selama enam tahun, La Nyalla juga dituntut membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.
Bila nantinya uang tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta La Nyalla akan dilelang. Namun, jika tidak dibayar 1 bulan setelah hukum tetap, hartanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara tiga tahun dan enam bulan.
Seperti diketahui, La Nyalla diduga telah menyalahgunakan wewenang saat menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011 hingga 2014.
Pemprov Jawa Timur menganggarkan dana hibah dalam APBD tahun 2011-2014 dengan total 48 miliar. Namun oleh La Nyalla bersama dengan Wakil Ketua Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring dana tersebut dipakai tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut audit dari BPKP, akibat perbuatan La Nyalla dan rekan-rekannya tersebut negara dirugikan hingga Rp 26.654.556.219.
(samsul arifin – www.harianindo.com)