Jakarta – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai proses hukum gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, merupakan satu hal yang wajar atau sewajarnya.
“Itu proses hukum biasa,” katanya saat dimintai tanggapan mengenai telah lengkapnya (P21) berkas perkara Ahok oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu.
Sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, kasus yang menimpa calon gubernur DKI Jakarta yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat dengan partai pendukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Nasdem itu tidak lama lagi akan ditangani pihak pengadilan.
Belum lama ini, Kejagung menyatakan berkas perkara Ahok sudah lengkap. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Rabu, menyatakan bahwa menurut hasil penelitian jaksa peneliti berkas perkara itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dibawa ke pengadilan.
Selanjutnya kejaksaan meminta penyidik Polri melimpahkan berkas perkara dan tersangkanya ke kejaksaan. Dia menambahkan bahwa jaksa menangani perkara itu menggunakan Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Ahok Bakal Dijerat Pasal 156 KUHP oleh Jaksa
Kejaksaan Agung membentuk tim yang meliputi 13 jaksa peneliti setelah pelimpahan berkas tahap pertama dari Badan Reserse Kriminal Polri akhir pekan lalu.
Tim tersebut yang meneliti berkas untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat untuk masuk ke pengadilan sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)