Jakarta – Pada hari Jumat, 2 Desember 2016, ribuan umat Islam rencananya akan kembali menggelar aksi damai Bela Islam III dengan tujuan untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Berkas perkara Ahok sendiri telah beada di tangan Kejaksaan Agung, namun pihak Kejagung belum memiliki kewenangan untuk menahan Ahok, sebagaimana tuntutan dari sebagian kelompok masyarakat, karena masih dalam tahap penelitian.
“Berkasnya masih tahap penelitian, (berkas) itu masih kewenangan Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (29/11/2016).
Lebih jauh M Rum menjelaskan, seorang tersangka bisa ditahan bila berkas perkara telah masuk ke dalam tahap penuntutan.
Sedangkan berkas perkara Ahok sampai saat ini masih diteliti oleh pihak Kejagung setelah dikirim oleh Bareskrim Polri pekan lalu.
Menurut keterangan M Rum, Kejagung akan menentukan sikap terhadap berkas perkara Ahok paling lambat pada hari Rabu (30/11/2016).
“Menentukan sikap paling lambat besok pagi. Kalian gambarkan sendiri aja. Saya tidak ngomong sudah memenuhi. Tapi sedang diteliti persyaratan formil dan materiel. Jangan diplintir-plintir. Intinya enggak ada intervensi,” kata M Rum.
(samsul arifin – www.harianindo.com)