Jakarta – Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI beberkan jumlah kekayaan tiga pasangan calon di Pilkada DKI 2017 mendatang, berdasarkan surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) calon kepala daerah dari KPK. Surat bernomor B-9472/10-12/11/2016 tertanggal 16 November itu ditandatangani oleh Pahala Nainggolan selaku Deputi Bidang Pencegahan KPK.
Penyerahan LHKPN tersebut didasari oleh Undang-undang yakni UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana diubah dengan UU No 1 Tahun 2015. UU No 10 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. Terakhir, Peraturan KPU No 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Baca Juga : Video, Ahok : “Berapa Banyak Orang Kristen Cari Uang Pakai Jual Nama Gereja ?”
Apabila dilihat dari laporan LHKPN tersebut, ternyata calon yang memiliki kekayaan paling banyak di Pilgub DKI 2017 adalah Calon Wakil Gubernur, Sandiaga Uno. Disusul oleh cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), cagub Agus Harimurti Yudhoyono, cawagub Sylviana Murni, cagub Anies Baswedan, dan di urutan terbawah ada cawagub Djarot Saiful Hidayat. Bahkan diantara mereka ada juga yang memiliki harta yang tercatat dalam nominal Dolar Amerika Serikat.
(bimbim – www.harianindo.com)