Jakarta – Hari ini, Senin (28/11/2016), aktivis Ratna Sarumpaet menyambangi Komisi III DPR ingin meminta dewan mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Ratna menilai sikap Tito dalam menanggapi rencana demonstrasi 2 Desember dengan menyebut ada indikasi rencana makar sudah terlalu berlebihan.
“Jadi kami ingin mendesak Komisi III untuk segera merekomendasi pemberhentian (Tito) sebagai Kapolri,” kata Ratna di DPR, Senin (28/11/2016).
Ratna berpendapat, Tito seyogyanya menyampaikan pernyataan-pernyataan yang mengayomi masyarakat, bukan sebaliknya.
Pernyataan dari Tito yang diprotes oelh Ratna yaitu ketika ingin membubarkan peserta demonstrasi jika dianggap melanggar ketentuan hukum sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Di pasal itu jelas, siapapun, termasuk Presiden. Apalagi Kapolri yang menghalang-halangi, tidak bisa itu,” ujar wanita yang ikut demonstrasi pada 4 November tersebut.
Ratna lantas menuding apbila Tito berpihak dalam menangani kasus Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebab, menurut Ratna, Polri tidak menahan calon gubernur petahana tersebut, padahal dalam kasus-kasus sebelumnya, orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka langsung ditahan.
Baca juga: Ahok Buktikan Ke AS Kalau Indonesia Juga Bisa Gelar Kampanye Berbayar
“Semua orang ditangkap kalau sudah penistaan agama, tetapi saat ini tidak ditangkap, kenapa berat betul untuk menangkap. Kenapa orang-orang yang mendesak untuk menangkap di musuhi betul oleh Kapolri,” kata Ratna. (Yayan – www.harianindo.com)