Jakarta – Jenderal Tito Karnavian selaku Kapolri mengaku tidak melarang unjuk rasa ‘Aksi Bela Islam III’ yang digelar oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada Jumat 2 Desember 2016. Tito bahkan menjamin akan mengawal para peserta unjuk rasa.
“Unjuk rasa boleh, tapi tidak boleh di tempat umum atau jalan raya. Sepanjang unjuk rasanya dilakukan dengan cara-cara sesuai aturan hukum, pasti kami akomodir,” ujar Tito usai mengunjungi Kantor PBNU, Jakarta, Minggu (27/11/2016).
Tito juga mengaku apabila mengaku sejauh ini telah berkomunikasi dengan beberapa tokoh ulama, kiai, habaib dan lainnya mengenai demo 2 Desember. Kepada para tokoh agama itu, Tito menegaskan Polri tidak melarang masyarakat yang ingin demonstrasi.
“Yang kami tidak ingin unjuk rasa di jalan umum protokol, kenapa? Kalau itu terjadi mengganggu ketertiban publik dan hak asasi orang lain pemakai jalan,” ujar mantan Kepala BNPT tersebut.
Tito berpendapat, larangan tersebut bukanlah tanpa dasar dan mengada-ada, Namun memang sudah diatur oleh dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam Pasal 15, disebutkan jika Pasal 6 dilanggar, maka boleh berhak membubarkan paksa.
Baca juga: 1 Korban Selamat Heli TNI AD Alami Luka dan Trauma
“Kalau mereka jumlahnya sudah ribuan orang pembubarannya pasti ada konflik, pasti ada korban. Oleh karena itu, dari pada nanti ada korban maka kami meminta mereka jangan di situ,” jelas dia. (Yayan – www.harianindo.com)