Jakarta – Penyebar isu “rush money” yang telah bikin resah ini berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dari Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pelaku yang seorang guru sebuah SMK berinisial AR alias Abu Uais (31) ditangkap di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (25/11/2016).
“Kemarin dini hari ditangkap AR alias Abu Uais. Seorang guru SMK,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Sabtu (26/11/2016).
Menurut keterangan Boy, pelaku melakukan aksinya dengan menyebarkan isu rush money hanya untuk sekedar iseng.
Pelaku mengajak orang lain untuk melakukan penarikan uang dan disebarkan lewat akun Facebook-nya dengan nada provokatif.
AR sendiri meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan karena ia telah membuat surat pernyataan menyesal terhadap apa yang telah diperbuat.
“Status tersangka, wajib lapor kepada penyidik,” tandas Boy.
(samsul arifin – www.harianindo.com)