Jakarta – Seorang pria yang berprofesi sebagai guru olahraga berinisial ID telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sumedang. Pasalnya, Ia telah mencabuli sejumlah siswinya di salah satu Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Sabtu (26/11/2016).
Guru bejat berusia 33 tahun tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai polisi mendapat laporan dari salah seorang orangtua korban. Menurut Kapolres Sumedang AKBP, Agus Imam Rifai, perilaku oknum guru ini, terbilang sangat bejat lantaran tak mencerminkan seorang guru yang seharusnya bisa menjadi suri tauladan bagi anak didiknya lantaran dilakukan ketika jam pelajaran berlangsung di sekolah.
“Setelah menerima laporan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan, ID kami tetapkan sebagai tersangka. Dan hari ini Sabtu (26/11/2016) kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus pencabulan ini,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Agus Imam Rifai melalui Kasubag Humas AKP Dadang Rostia kepada awak media.
“Kronologisnya, saat jam pelajaran sekolah itu, oknum guru ini melakukan aksi tidak senonoh dengan cara menciumi bibir, pipi, meraba-raba payudara hingga merogoh dan meraba-raba vagina korbannya yang tak lain siswi didiknya sendiri,” tuturnya.
Usai oknum guru yang berdomisili di Dusun Babakan Loa RT 02/06, Desa Cikoneng, Kecamatan Ganeas, Kabupaten Sumedang puas melakukan aksi bejatnya tersebut, lantas ia memberikan uang Rp5.000 kepada korbannya. Akibat aksi bejat guru ini, salah seorang siswi yang menjadi korbannya, PAO (8) mengalami trauma untuk bersekolah kembali.
Baca Juga : Ahok Minta Pendukungnya Tak Ikut Terprovokasi Lawan
“Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp5.000 pada korban. Saat ini tersangka sudah kami tahan di Mapolres Sumedang,” timpalnya.
(bimbim – www.harianindo.com)