Jakarta – Jenderal Tito Karnavian selaku Kepala Kepolisian RI mengatakan apabila pihaknya akan membubarkan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang apabila melanggar undang-undang.
Tito menegaskan, kegiatan demonstrasi sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum.
Tito menerangkan, pasal 6 UU tersebut sudah amat jelas mengatur mengenai syarat-syarat berunjuk rasa. Pasal tersebut berbunyi, “Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk (a) menghormati hak-hak orang lain, (b) menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, (c) menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (d) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta (e) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.”
Tito juga menambahkan jika aturan tersebut dilanggar peserta aksi, polisi dapat membubarkannya sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. “Dalam pasal itu, unjuk rasa yang melanggar Pasal 6 dapat dibubarkan Kepolisian,” ujar Tito di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Baca juga: Ahok Minta Pendukungnya Tak Ikut Terprovokasi Lawan
Adapun bunyi Pasal 15 UU Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum adalah, “Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, Pasal 10, dan Pasal 11.” (Yayan – www.harianindo.com)