Home > Ragam Berita > Nasional > Tim Jaksa Untuk Kasus Ahok Beranggotakan 13 Orang

Tim Jaksa Untuk Kasus Ahok Beranggotakan 13 Orang

Jakarta – Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama dari Bareskrim Polri, kini telah diterima oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Jampidum, Noor Rochmad, tim jaksa terdiri atas 13 orang.

Tim Jaksa Untuk Kasus Ahok Beranggotakan 13 Orang

“Kami sebagai penuntut umum akan menindaklanjuti berkas perkara ini sesegera mungkin. Ada 13 orang yang kami tunjuk,” kata Noor Rochmad di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).

Ke-13 jaksa tersebut terdiri dari 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara. Nantinya, tim jaksa itu akan meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri. Terkait hal ini, tim jaksa peneliti itu memiliki waktu kurang lebih 2 minggu untuk menentukan keputusan. Nantinya tim jaksa akan menyatakan apakah perkara itu telah lengkap atau belum.

Baca Juga : Kapolri Himbau Masyarakat Saling Mengingatkan Agar Tak Mudah Terprovokasi

“Kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP dan UU Pidana formal dan material telah memenuhi syarat,” ucapnya.

(bimbim – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Belum Ada Niatan Dari Habib Rizieq Untuk Membatalkan Demo 2 Desember

Belum Ada Niatan Dari Habib Rizieq Untuk Membatalkan Demo 2 Desember

Jakarta – Dalam rencana aksi demo Bela Islam III yang akan digelar pada 2 Desember ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis