Jakarta – Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama dari Bareskrim Polri, kini telah diterima oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Jampidum, Noor Rochmad, tim jaksa terdiri atas 13 orang.
“Kami sebagai penuntut umum akan menindaklanjuti berkas perkara ini sesegera mungkin. Ada 13 orang yang kami tunjuk,” kata Noor Rochmad di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016).
Ke-13 jaksa tersebut terdiri dari 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara. Nantinya, tim jaksa itu akan meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri. Terkait hal ini, tim jaksa peneliti itu memiliki waktu kurang lebih 2 minggu untuk menentukan keputusan. Nantinya tim jaksa akan menyatakan apakah perkara itu telah lengkap atau belum.
Baca Juga : Kapolri Himbau Masyarakat Saling Mengingatkan Agar Tak Mudah Terprovokasi
“Kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP dan UU Pidana formal dan material telah memenuhi syarat,” ucapnya.
(bimbim – www.harianindo.com)