Jakarta – Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Metro Jaya terkait postingan potongan video dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Buni Yani memiliki alasan tersendiri mengapa ia memposting potongan video tersebut.
Berdasarkan pengakuan Buni Yani kepada polisi, ia sengaja membuat postingan tersebut dengan tujuan untuk mengajak diskusi kepada sesama netizen terkait pernyataan Ahok dalam video itu.
“Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video, namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Dalam menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, polisi tidak mempermasalahkan isi video yang diunggah namun caption atau keterangan yang ia buat saat memposting video tersebut.
“Kata-kata ini mengajak kepada siapa dalam kurung pemilih Muslim. Kalimat ini tidak ada di video, dan ditambah, dan menyebarkan informasi, terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA, dan ini kita ulas apa yang dibahas dan sampaikan saksi ahli,” beber Awi.
Berikut bunyi kalimat yang ditulis di Facebook Buni Yani:
‘PENISTAAN TERHADAP AGAMA’
‘Bapak Ibu (pemilih Muslim)… Dibohongi Surat Al Maidah 51″… (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi’
‘Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini’.
“Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” jelas Awi.
(samsul arifin – www.harianindo.com)