Jakarta – Terkait tentang penetapan tersangka terhadap Buni Yani oleh Polda Metro Jaya, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) Novel Bamukmin menyayangkan hal tersebut. Buni Yani dinilainya hanya sebagai pihak yang mengunggah video saja dan tidak ada yang aneh dengan hal itu. Justru Novel balik menuding yang bersalah melanggar Undang-Undang ITE ialah Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“(Penetapan tersangka) itu keliru sekali. Buni Yani kan hanya meng-upload dan share, tidak ada yang aneh,” kata Novel saat dihubungi, Kamis, (24/11/2016).
“Yang bersalah soal UU ITE itu, kan, Ahok,” ujarnya.
Baca Juga : Ahok Ingin Kecepatan Internet di Jakarta Sejajar Dengan Singapura
Penyidik Polda Metro Jaya Rabu telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, pada (23/11/2016). Penyidik Polda menilai cukup alat bukti Buni Yani melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik (ITE).
(bimbim – www.harianindo.com)