Cilegon – Front Pembela Islam (FPI) Cilegon melaporkan seorang pria bernama Rudi Ferdiansyah ke Polda Banten terkait tuduhan penistaan agama dan penghinaan.
Warga Lingkungan Kruwuk, Grogol, Cilegon tersebut dianggap menghina Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab lewat komentarnya di media sosial Facebook.
Kasus tersebut bermula saat Rudi mengomentari sebuah berita di akun fanspage Media NKRI, Rabu (23/11/2016). Isi komentarnya dipenuhi kata-kata kasar yang diarahkan kepada Habib Rizieq.
Habib meminta Kapolri untuk memerintahkan sniper menembak mati Rizieq. Rudi juga menulis siap menampung jenazah sang habib untuk kemudian dimutilasinya.
Awalnya ulah Rudi hanya menuai reaksi di dunia maya. Hampir setiap status update yang pernah dia tulis di Facebook mendapat balasan dari para netizen dengan bernada ancaman.
Tetapi seiring perkembangannya, urusan ini sudah merembet ke dunia nyata. Rumah Rudi disatroni sejumlah orang yang mengaku dari FPI. Beruntung dia saat itu sedang tak berada di tempat.
Muhammad Rodiyudin Alkhasan selaku Ketua FPI Cilegon mengakui jika sejumlah anggota FPI mendatangi rumah Rudi. Dia mengklaim hal itu dilakukan untuk mencegah adanya aksi main hakim sendiri oleh masyarakat yang tersinggung oleh tulisan Rudi tersebut.
Baca juga: Berkas Perkara Rampung, Ahok Tak Sabar Menunggu Persidangan
“Iya betul. Itu dari FPI Cilegon dan FPI Serang. Kita bukan menggeruduk, anggota kita kesana untuk mengamankan takutnya ada oknum lain yang menunggangi FPI. Takut terjadi anarkis ditempat,” ujar Rodiyudin, saat dihubungi melalui telepone selular, Kamis (24/11/2016). (Yayan – www.harianindo.com)