Jakarta – Terkait dengan kepemilikan puluhan butir psikotropika, kini Model Anggita Sari Harsono harus berurusan dengan polisi. Kepada pihak kepolisian, Anggita mengaku mengonsumsi psikotropika untuk menenangkan pikirannya.
Anggita ditangkap pada Kamis (24/11/2016) dini hari di perumahan Jl Graha Bintaro Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Ketika ditangkap, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 14 butir psikotropika jenis merlopam, 25 butir psikotrika valdimex dan 20 butir psikotropika calmlet yang dikenal sebagai obat penenang. Bahkan, juga disita 3 butir alprazolam dan 1 butir xanax.
“Barang bukti tersebut diakui benar milik tersangka Anggita Sari Harsono dengan maksud untuk dipergunakan sendiri agar bisa tidur dan bisa menenangkan pikiran,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol J. Vivick Tjangkung dalam keterangannya, Kamis (24/11/2016).
Setelah ditangkap, Anggita langsung digiring ke Mapolres Jaksel. Polisi pun telah membenarkan bahwa Anggita positif mengonsumsi narkotika. Perbuatannya tersebut dijerat pidana dengan sangkaan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Saat ini Anggita masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Jaksel untuk pengembangan penyidikan.
Baca Juga : Heboh, Foto Ciuman Mirip Susan Sameh Bertebaran di Medsos
“Penyidik melakukan tes urine dari tersangka tersebut dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu (MET), ekstasi (AMP) dan psikotropika (BZO),” tegas Kompol Vivick.
(bimbim – www.harianindo.com)