Jakarta – Kuasa hukum Buni Yani, Adi Kurnia Setiadi mengungkapkan bahwa Buni Yani dipaksa menandatangani surat penahanan pada Rabu (23/11/2016) malam, namun Buni Yani tidak mau menandatangani.
“Klien saya di kasih surat kuning, surat penangkapan, jam delapan (20.00 WIB). Tapi, kami tidak mau tandatangan. Baik Buni dan kuasa hukumnya,” kata Adi, Kamis (24/11/2016).
Meskipun pihak Buni Yani tidak mau menandatangani surat penahanan namun polisi tetap menggunakan hak diskresinya sebagai penyidik.
“Klien saya tetap ditahan. Tapi, mau bagaimana lagi. Itu kewenangan diskresi polisi. Ditahan di ruang penyidik, tidur di mushola,” tambah Adi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono sebelumnya menjelaskan bahwa ada kendala teknis saat melakukan pemerikasaan terhadap Buni Yani, namun ia tidak menyebutkan secara persis apa yang menjadi kendala.
“Semalam diperiksa sampai 00.30 WIB tanpa istrahat didampingi pengacara. Lalu pukul 08.00 WIB kita lanjutkan (pemeriksaan). Karena ada kendala, molor sampai pukul 10.00 WIB, dan barusan pemeriksaan belum selesai,” ungkap Awi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Kapada Buni Yani sendiri tidak dilakukan penahanan dan diperbolehkan pulang meskipun statusnya saat ini sebagai tersangka karena Buni Yani dinilai kooperatif.
(samsul arifin – www.harianindo.com)