Jakarta – Berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kini telah diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung pun menegaskan bakal segera memproses berkas tersebut. Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas tersebut pada Jumat (25/11/2016).
“Kami sudah menunjuk 13 jaksa peneliti, 10 jaksa dari Kejagung, dua orang dari Kejati dan Kejari satu orang. Tentunya kami akan melakukan penelitian apakah menurut ketentuan KUHAP sudah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Jumat (25/11/2016).
Pihaknya emiliki waktu dua pekan untuk meneliti berkas tersebut sesuai aturan KUHAP. “Ada waktu satu minggu untuk menentukan sikap,” katanya.
Baca juga: Muhadjir Effendy Tegaskan Profesionalitas Guru di Indonesia Belum Penuhi Harapan
Kejagung lanjut Noor, akan segera mengambil sikap atas dilimpahkannya berkas tahap pertama itu. “Kami akan segera mengambil sikap, saya tidak akan katakan berapa hari tapi sesegera mungkin. Yakinlah bahwa kami serius menangani berkas perkara itu,” tegas mantan Kapuspenkum itu. (Siti Rahma – satupedia.com)