Jakarta – Kepolisian dari Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status Buni Yani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan SARA.
Menurut polisi, Buni Yani dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait penetapan status tersangka kepada Buni Yani ini, Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (Sekjen FPI), Habib Novel Bamukmin menilai keputusan polisi ini kurang tepat karena menurutnya yang melanggar UU ITE justru Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Yang bersalah soal UU ITE itu kan Ahok,” kata Novel, Kamis (24/11/2016).
Novel juga menganggap Buni Yani hanya mengunggah video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
“Itu keliru sekali. Buni Yani seperti yang lain hanya meng-upload dan share, gak ada yang aneh,” kata Novel kepada wartawan, Kamis, (24/11/2016).
(samsul arifin – www.harianindo.com)