Jakarta – Buni Yani yang ditetapkan sebagai tersangka pengunggah ideo pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam proses hukum yang dilewatinya, Buni Yani mengungkapkan jika proses itu sangat berbeda dengan proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
“Ini sangat berbeda dengan yang dilakukan Pak Gubernur. Kalau Pak Gubernur kan gelar perkara dahulu baru ditentukan menjadi status tersangka,” kata Buni usai keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016).
Dalam kasus yang dialami oleh Buni, Berita Acara Pemeriksaan baru keluar, langsung keluar surat penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Buni merasa, selama menjalani proses hukum yang berbeda, sebagai warga negara selalu kooperatif. Oleh karena itu, dirinya menyebut proses hukum terhadap dirinya tidak fair sama sekali.
“Makanya saya bilang ini harus sama. Anda kawan-kawan wartawan berhak mendapatkan keadilan, saya juga sama,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Aldwin Rahadian mengatakan, dalam proses hukum yang menjerat kliennya tidak diberikan kesempatan mengajukan saksi ahli.
Baca juga: Dituding Hina Nabi Muhammad, Politisi Gerindra Pasrah
“Hanya barang-barang bukti. Belum kami siapkan (saksi ahli) karena status tersangka seketika, setelah BAP selesai jadi saksi. Jadi tidak ada gelar perkara terbuka yang melibatkan terlapor atau pelapor di mana dua-duanya mengonfirmasi saksi ahlinya masing-masing,” ucapnya. (Yayan – www.harianindo.com)