Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, penyebar potongan video pidato Ahok, sebagai tersangka karena melakukan penghasutan bernuansa SARA.
Terkait penetapan tersangka kepada Buni Yani ini, Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak ingin memberikan komentar terlalu jauh.
“Saya tidak tahu,” ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Kamis (24/11/2016).
Menurut Ahok, yang berhak menetapkan status tersangka kepada Buni Yani adalah polisi jadi ia tidak ingin berkomentar terlalu banyak soal ini.
“Itu kewenangan polisi, tanya polisi,” ujar Ahok.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya karena melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)