Jakarta – Ketika mengetahui Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi, Calon Gubernur DKI Jakarta petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, hanya menggelengkan kepalanya saja. Padahal, sebelumnya, anggaran tersebut sempat dihilangkan oleh Ahok.
Memang sempat diketahui bahwa Sumarsono telah berencana menganggarkan hibah untuk Bamus Betawi pada APBD 2016 dan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2017.
“KUA-PPAS yang saya susun kan dibongkar habis sama Plt (Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono), disusun ulang dengan struktur yang baru,” kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Kini Ahok sedang menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi terhadap cuti kampanye bagi petahana yang telah diajukannya. Sebelumnya, Ahok menginginkan petahana cuti on-off untuk kampanye. Di dalam uji materinya, juga ada gugatan aturan Plt Gubernur yang dapat memiliki kewenangan keuangan. Sebab, menurut dia, berdasarkan UUD 1945, Plt Gubernur tak memiliki kewenangan terkait keuangan.
Baca Juga : Inilah Ketakutan Akbar Tandjung Terkait Penunjukan Setya Novanto
“Saya lagi tunggu putusan MK, boleh enggak Plt Gubernur menyusun KUA-PPAS APBD? Karena menurut saya, UUD 1945 melarang hal itu,” kata Ahok.
(bimbim)