Jakarta – Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti, penyidik dari Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus penyebaran video Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Menurut Awi Setiyono, penetapan tersangka kepada BY yang merupaan dosen London School of Public Relations (LSPR) itu bukan karena telah menyebarkan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu, namun karena Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian di tengah masyarakat.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE sendiri berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).”
(samsul arifin – www.harianindo.com)