Jakarta – Sepertinya status tersangka yang telah didapatkan oleh Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama, belum juga membuat puas bagi beberapa pihak.
Hari in, Rabu (23/11/2016) lima dari 15 pelapor dalam kaitannya dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, mendatangi Kantor Bareskrim Polri, untuk menuntut Polri agar segera menahan Ahok karena status tersangka yang melekat pada diri Ahok.
“Kami sudah memasukkan surat permohonan kepada Bareskrim dan tembusan Kapolri, DPR RI, Ombudsman, dan Kompolnas,” ujar Pedri Kasman, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu petang.
Beberapa pihak yang mendatangi kantor Bareskrim Polri, yakni Islam (Persis), Forum Anti Penistaan Agama (FAPA), dan Irena Center.
Menurut Pedri Kasman, apa yang mereka lakukan hari ini sebagai wujud kepedulian mereka terhadap persoalan bangsa dimana kondisi masyarakat kian meresahkan.
“Hari ini Bapak Tito sebagai Kapolri sangat sibuk ke sana ke mari mengunjungi kelompok-kelompok masyarakat dalam rangka meredam gejolak massa yang kami perkiraan pada 2 Desember besok akan mencapai puncaknya,” kata Pedri.
Namun menurut Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, tidak perlu lagi pihak-pihak lain mempersoalkan status Ahok, bahkan mendesak polisi untuk menahan Ahok.
Tito juga mengingatkan agar pihak-pihak lain yang memanfaatkan momen ini untuk kepentingan politik tidak memprovasi masyarakat.
“Kepada kelompok yang punya agenda politik, saya ingatkan jangan provokasi masyarakat untuk kepentingaan saudara sendiri,” kata Tito.
(samsul arifin – www.harianindo.com)