Home > Ragam Berita > Nasional > Kasubdit Pajak Tertangkap KPK, Sri Mulyani Sebut Itu Tindakan Pengkhianatan

Kasubdit Pajak Tertangkap KPK, Sri Mulyani Sebut Itu Tindakan Pengkhianatan

Jakarta – Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair, sebanyak Rp 1,9 miliar.

Kasubdit Pajak Tertangkap KPK, Sri Mulyani Sebut Itu Tindakan Pengkhianatan

Terkait tertangkapnya Handang Soekarno ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku kecewa karena hal ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap aparat pajak di tengah sedang gencarnya pemerintah menghimpun pajak lewat program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menurut Sri Mulyani, apa yang dilakukan oleh Handang merupakan bentuk pengkhianatan terhadap tata kelola di Kementerian Keuangan.

“Tentu saya sangat kecewa terhadap tindakan aparat pajak terutama pada saat kami semuanya dalam proses bangun kembali kepercayaan wajib pajak melalui Tax Amnesty yang ini kepercayaan dua belah pihak dari wajib pajak dan aparat pajak,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

“Tindakan yang dilakukan oknum HS dari Direktorat Jenderal Pajak mencerminkan suatu pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip dan tata kelola yang baik, efektivitas dan kejujuran yang selama ini menjadi nilai-nilai yang dianut oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Pajak. Ini tindakan yang menciderai nilai-nilai dan tentu mencederai kepercayaan dari kolega-kolega yang lain,” tambahnya.

Sri Mulyani juga berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap penerima suap.

“Oh pasti. Kalau ada indikasi, kalau ada bukti dan Undang-undang atau peraturan yang ada, saya akan melakukan tindakan yang paling keras terhadap yang bersangkutan,” tegas Sri Mulyani.

Seperti diketahui, KPK menangkap tersangka Handang Soekarno melalui operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016) malam saat menerima suap dari Rajesh Rajamohanan Nair sebanyak USD 148.000 atau sekitar Rp 1,9 miliar dari total Rp 6 miliar yang akan diterima Handang.

Suap yang diterima Handang ini berkaitan dengan masalah pajak PT EKP yang bernilai Rp 78 miliar. Keduanya, Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair, telah ditahan KPK di tempat yang berbeda.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Berbeda Dengan NU, MUI Anggap Shalat Jumat Diluar Masjid Sah

Berbeda Dengan NU, MUI Anggap Shalat Jumat Diluar Masjid Sah

Jakarta – Baru-baru ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang terkait tentang pelaksanaan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis