Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) memenangkan gugatan Djan Faridz terkait SK pengesahan Kementerian Hukum dan HAM untuk kepengurusan Partai Persatuan Pembanguna (PPP) dengan Romahurmuziy (Romi) sebagai ketua umumnya.
Terkait kekalahannya di PTUN Jakarta, Romi menanggapinya dengan ringan karena pihaknya telah menang dalam kasus yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bagi Romi, masih terbuka upaya hukum lain melalui banding dan kasasi.
“Jadi ya masih proses peradilan biasa saja. Masih ada proses banding, masih ada proses kasasi, kita ikuti saja biasa,” kata Romi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
“Kemarin kami juga menang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Pak Djan Faridz kepada Presiden, Menko Polhukam, Menkum HAM. Kami sendiri yang (dia) meminta ganti rugi Rp 1 triliun dan minta supaya yang bersangkutan ditetapkan sebagai pengurus DPP PPP yang sah, itu kami yang menang,” terang Romi.
Dalam gugatannya di PTUN Jakarta, Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021.
Gugatan tersebut diajukan oleh Djan Faridz dengan Menkum HAM sebagai tergugat. Dalam putusannya, PTUN Jakarta memenangkan Djan Faridz dan menyatakan SK Menkum HAM tersebut batal.
(samsul arifin – www.harianindo.com)