Home > Ragam Berita > Nasional > KPK Tangkap Tangan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap

KPK Tangkap Tangan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap

Jakarta – Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair selaku Country Director PT EKP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Tangkap Tangan Pejabat Ditjen Pajak Terima Suap

Menurut keterangan dari Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kedua tersangka ditahan di tempat berbeda guna kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kedua tersangka, yaitu RRN dan HS,” kata Priharsa melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2016).

“Kedua tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua rumah tahanan terpisah. Tersangka HS ditahan di Rutan KPK dan RRN di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” tambah Priharsa.

Setelah melewati pemeriksaan oleh penyidik KPK, keduanya keluar dari Gedung KPK di Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan telah mengenakan rompi oranye, seragam khas tersangka KPK.

Tersangka Handang Soekarno keluar pada pukul 20.38 WIB. Sedangkan Rajesh Rajamohanan Nair keluar pada pukul 20.53 WIB.

Seperti diketahui, KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Handang setelah menerima uang suap sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar. Uang tersebut berasal dari pengusaha bernama Rajesh Rajamohanan Nair (RRN) yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT EK Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang senilai Rp 1,9 miliar tersebut sebagai pembayaran pertama dari total Rp 6 miliar yang dijanjikan oleh RRN kepada HS.

“Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Antara lain terkait dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar,” kata Agus saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (22/11/2016).

“Saudara bisa membayangkan kewajiban pajak sebesar Rp 78 miliar dengan negosiasi kemudian kewajiban itu hilang. Dari negosiasi itu kita memonitor akan dibayarkan sejumlah Rp 6 miliar kepada yang bersangkutan. Dan Rp 1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan,” tambah Agus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Muhadjir Effendy Tegaskan Profesionalitas Guru di Indonesia Belum Penuhi Harapan

Muhadjir Effendy Tegaskan Profesionalitas Guru di Indonesia Belum Penuhi Harapan

Jakarta – Peringatan Hari Guru Nasional diselenggarakan pada Jumat (25/11/2016). Dalam peringatan di Jakarta, Menteri ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis