Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini, Selasa (22/11/2016), kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama di Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan kali ini penyidik memeriksa Ahok selama 8 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB dengan memberikan 27 pertanyaan yang sebagian besar materinya sama dengan pertanyaan yang diberikan pada tingkat penyelidikan.
“Ini bisa dikatakan pemeriksaan cukup lama karena memang penyidik memberikan pertanyaan-pertanyaan kemudian dilengkapi dengan alat bukti yang ada. Alat buktinya ada sekitar 15 lebih yang disita penyidik, kemudian penyidik mencocokkan dengan melakukan pertanyaan-pertanyaan. Ini yang bikin lama,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa.
Setelah pemeriksaan ini, penyidik nantinya akan menyelesaikan berkas perkara. Bila pada perkembangannya nanti penyidik masih membutuhkan keterangan lebih jauh dari Ahok maka Ahok atau saksi lainnya dapat dipanggil kembali.
“Pemeriksaan ini nanti tentu bisa berkembang apakah dibutuhkan keterangan-keterangan tambahan atau tidak sehingga nanti akan dipanggil kalau misalnya masih dirasa kurang sehingga kita perlu panggil lagi. Itu adalah bagian dari sebuah proses penyidikan,” imbuh Martinus.
Seperti diketahui, Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan sangkaan pidana Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)