Home > Ragam Berita > Nasional > Habib Rizieq Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Penghinaan Presiden Oleh Dhani

Habib Rizieq Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Penghinaan Presiden Oleh Dhani

Jakarta – Terkait dengan laporan yang dilayangkan relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Projo dan Laskar Rakyat Jokowi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh musisi Ahmad Dhani, Polda Metro Jaya telah berencana akan memanggil sejumlah saksi-saksi yang terlibat.

Habib Rizieq Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Penghinaan Presiden Oleh Dhani

Dikabarkan bahwa FPI Habib Rizieq Shihab dan juru bicara FPI Munarman akan menjadi saksi dalam laporan tersebut. Pemanggilan kedua pentolan FPI ini juga diposting melalui Akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI. Dalam postingan tersebut, juga dicantumkan foto dua surat pemanggilan terhadap keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Awi Setiyono pun membenarkan hal tersebut. Kedua petinggi FPI tersebut dipanggil dalam rangka mengusut kasus yang menyeret Ahmad Dhani yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Bekasi tersebut. Awi menambahkan, kedua petinggi FPI tersebut rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis (24/11/2016) nanti.

“Iya betul, mereka dimintai keterangan untuk kasusnya Ahmad Dhani yang dilaporkan oleh Riano Oscha, laporannya tanggal 7 November lalu,” ujar Awi, Senin (21/11/2016).

“Statusnya sebagai saksi,” kata Awi.

Menurut Awi, mereka dimintai keterangan soal pelaporan dari Riano selaku Ketua Umum LRJ yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan Pasal 207 KUHP di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan orasi Dhani pada demo 4 November lalu yang dinilai telah melalukan penghinaan terhadap orang nomor satu tersebut.

“Jadi pasalnya 207 KUHP penghinaan terhadap suatu penguasa. Penguasa di sini sifatnya umum sih ya mulai dari lurah sampai presiden ya penguasa,” ucap Awi.

Pasal 207 KUHP dikatakan oleh Awi bukanlah termasuk delik aduan, sehingga dapat dilaporkan oleh siapa pun meski bukan orang yang diduga sebagai korban penghinaan, dalam hal ini adalah Presiden Jokowi. Awi mengatakan, penyidik juga akan memeriksa ahli-ahli terkait kasus tersebut.

“Bukan delik aduan, ini umum ya. Karena kalau dibilang presiden itu sudah dianulir sama MK, makanya untuk delik umum ini penggantinya,” kata Awi.

Baca Juga : Video, Anton Medan dan Lieus Sungkarisma Sering Berdebat Karena Ahok

“Ya pokoknya kita dalami dulu termasuk perbuatan pidananya ada atau tidak, dari ahli bahasa lah, ahli pidana, karena kata-kata itu kan bermakna ya,” katanya.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

habib rizieq, tabligh akbar, bogor, tahun baru

Habib Rizieq Akan Gelar Tabligh Akbar di Puncak Saat Malam Tahun Baru

Bogor – Baru-baru ini, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berencana akan menggelar ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis