Jakarta – Komplotan pemuda melakukan aksi bejatnya kepada dua gadis di Kota Dumai, Provinsi Riau. Korban yakni S (17) dan R (17) telah diperkosa oleh tujuh pemuda. Aksi bejat para pemuda ini dilakukan saat korban tak sadarka diri karena sudah dicekoki minuman keras (miras) jenis tuak.
”Dari tujuh orang itu, dua orang berhasil kita tangkap dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Dumai AKBP DH Ginting Sabtu (18/11/2016).
Dua orang yang ditangkap itu berinisial A (18) dan I (17) berstatus pelajar warga Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai.
Ginting menjelaskan antara korban dan beberapa pelaku saling kenal. Aksi pemerkosaan secara bergilir bukan sekali saja terjadi, tapi berulang ulang. Modusnya dua korban dibawa oleh dua pelaku yang merupakan teman dekatnya. Dua pelaku kemudian membawa keduanya ke suatu tempat untuk diajak pesta miras.
Setelah korban mabuk, dua tersangka memperkosanya. Tidak lama, rekan-rekan lainnya datang dan “menggilir” dua gadis itu.
Baca juga: Kapolri Imbau Kasus Ahok Tidak Dikaitkan dengan Isu SARA
Menurut Ginting, aksi tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kepada orangtuanya. Karena tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan tujuh pemuda itu kepada anaknya, orangtua korban pun melaporkan kasus ini ke polisi.
”Kita sudah mengantongi identitas lima tersangka lain. Kita juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak sekolah para tersangka,” tukasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)