Jakarta – Sebelumnya, sertifikasi produk halal memang selalu ditangani oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun kini dikabarkan sertifikasi halal telah diambil alih sepenuhnya oleh Kementerian Agama (Kemenag). Mengenai kabar tersebut, dibantah langsung oleh Kasubdit Produk Halal Kemenag Siti Aminah. Dia menegaskan, MUI masih berperan penting dalam menentukan sertifikasi halal sebuah produk.
“MUI tetap berperan. Sertifikasi halal itu tidak bisa dikeluarkan oleh Kementerian Agama tanpa adanya fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk dari MUI,” kata Siti Aminah kepada detikcom, Minggu (20/11/2016).
Proses penetapan sertifikasi halal produk pun turut dijelaskan oleh Siti. Apabila ingin mendapatkan sertifikat label halal, pertama-tama haruslah mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Badan ini kemudian meminta kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan produk yang dimaksud. Nantinya hasil audit dari LPH tersebut lantas diserahkan kepada BPJPH. BPJPH kemudian menyampaikan hasil audit LPH itu ke MUI untuk dikeluarkan fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk.
“MUI lah yang kemudian menetapkan kehalalan produk itu lewat fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk. Surat ini kemudian diserahkan kembali ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal produk tersebut,” jelas Siti Aminah.
Baca Juga : Panwaslu Soroti Kampanye Anies Yang Melibatkan Anak-anak
“Jadi, MUI tetap melakukan kegiatan itu. Justru, kalau tidak ada fatwa Keputusan Penetapan Kehalalan Produk dari MUI itu, Kementerian Agama tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal,” tegasnya lagi.
(bimbim – www.harianindo.com)