Jakarta – Barang siapa yang membuat serta menyebarkan informasi bohong alias hoax, akan ditindak secara tegas oleh pihak Kepolisian. Penyebar informasi bohong tersebut akan dikenakan Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dalam pasal UU ITE ini disebutkan, ‘setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelas Juru Bicara Polri Kombes Rikwanto, Minggu (20/11/2016).
Oleh sebab itu, Rikwanto mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah setiap informasi yang belum tentu benar. Semakin seringnya beredar berita hoax secara berantai di short message service (SMS), Blackberry Messanger (BBM), e-mail, serta jejaring sosial lainnya seperti Twitter, Facebook maupun Instagram, membuat masyarakat menjadi resah.
“Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong,” ungkap Rikwanto.
Baca Juga : Sandiaga Disambut Warga Dengan Simbol 3 Jari Saat Blusukan di Ciganjur
Bagi Masyarakat yang mengetahui penyebaran berita hoax, diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib. Setelah laporan diproses oleh kepolisian, lantas akan dilakukan penyidikan. Polisi bakal bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama Kominfo serta operator telekomunikasi.
(bimbim)