Jakarta – Terkait dengan aksi saling lapor antara kubu yang pro dan kontra dalam aksi demo 4 November 2016 lalu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD turut memberikan tanggapannya.
Mahfud menilai bahwa Ahmad Dhani dan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bisa dipidanakan. Mahfud menegaskan bahwa siapa saja yang telah melakukan penghinaan terhadap Presiden RI, sudah pasti bisa ditindak pidana. Tak terkecuali Ahmad Dhani dan Rizieq yang dikabarkan telah berorasi seola-olah tengah menghina Presiden Jokowi.
Disisi lain, terkait mengenai laporan kepada Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang turut serta dalam aksi unjuk rasa dan telah dinilai menghasut, Mahfud mengatakan bahwa keduanya tak bisa dipidana, namun kelakuan sebagai pimpinan DPR tidak etis untuk ikut demo.
Baca Juga : Kapolri Percaya Masyarakat Lebih Cerdas Menilai Maksud dan Tujuan Demonstrasi
“Ya pasca 411 saya bilang Rizieq dan Dhani juga sama-sama lakukan penghinaan terhadap Presiden, bisa ditersangkakan. Kalau Fadli & Fahri hanya tak layak ikut demo,” tulis Mahfud MD dalam akut Twitter-nya, @mohmahfudmd, Jumat (18/11/2016).
(bimbim – www.harianindo.com)