Washington – Jalur penjualan pesawat komersial ke Iran diblokir. Hal tersebut dilakukan House of Representatives atau Parlemen Amerika Serikat (AS) setelah rancangan undang-undang (UU) disetujui Presiden Barack Obama. Pengesahan tersebut pun dilakukan pasca perjanjian program nuklir disepakati.
Sebagaimana diberitakan Reuters pada Jumat (18/11/2016), rancangan UU itu disahkan oleh parlemen yang didominasi anggota Partai Republik dengan perbandingan 243-174. Semua anggota fraksi Demokrat memilih menolak pengesahan kecuali delapan orang yang memihak ke fraksi Republikan.
Dengan disahkannya rancangan UU ini, Departemen Keuangan AS tidak bisa menerbitkan izin bagi bank-bank di AS yang diperlukan untuk membiayai penjualan pesawat-pesawat itu. Kesepakatan yang dibuat Airbus dan Boeing untuk menjual atau menyewakan 200 unit pesawat ke Iran akan membantu memodernisasi armada pesawat komersial Negeri Para Mullah yang telah lawas.
Baca juga: Filipina Bakal Membuka Tangan kepada Pengungsi Eropa
Rancangan UU itu harus mendapat persetujuan senat yang tampaknya akan mendapat tentangan dari Senator Demokrat. Karena itulah, Rancangan UU ini diragukan bisa menjadi sebuah UU resmi dalam waktu dekat.
Presiden Barack Obama juga telah menegaskan akan menggunakan hak vetonya untuk membatalkan rancangan UU itu jika berhasil lolos dan disahkan oleh Senat AS. Pemerintahan Obama meyakini pelarangan penjualan pesawat komersial ke Iran adalah sebuah pelanggaran perjanjian nuklir. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)