Jakarta – Buni Yani selaku orang yang mengunggah video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terkait dengan dugaan penistaan agama tersebut, memberikan ancaman akan mensomasi salah satu televisi swasta.
Ia memberikan ancaman tersebut ketika disinggung kembali mengenai penghilangan kata ‘pakai’ di media sosialnya. Buni Yani menilai hal tersebut sudah tak ada yang perlu dijelaskan lagi lantaran dia sudah jelaskan panjang lebar pada dua bulan yang lalu. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mempermasalahkan terkait penghilangan kata tersebut. Polisi menilai hal tersebut bisa sangat berpengaruh.
“Pertanyaan itu kan pertanyaan sebulan lalu. Enggak usah ngulang-ngulang gitu, anda wartawan apa kaya gitu,” kata Buni Yani di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2016).
Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan bahwa kliennya tidak pernah sekalipun menghilangkan kata tersebut. “Itu caption, itu Pak Buni tidak pernah menghilangkan kata pakai,” tegas Aldwin.
“Di dalam caption itu sah-sah aja, pendapat pribadi itu sah-sah aja. Coba lihat akun-akun lain, atau narasi-narasi stasiun tv yang lain, banyak yang langsung. Karena itu bukan transkip, karena itu inti sari,” sambungnya.
“Begini saja, anda riset yang bagus. Kalau itu kan anda (menunjuk salah satu wartawan) enggak profesional. Anda tidak profesional jadi wartawan, kalau anda melontarkan pertanyaan-pertanyaan begitu ngejudge anda tidak profesional. Kalau anda tidak melakukan itu anda tidak profesional, ngerti enggak maksud saya. Anda memaksa saya untuk melakukan sesuatu, saya bisa somasi anda terus menerus begitu,” ancam Buni Yani.
Baca Juga : Sah, GNPF-MUI Akan Gelar Aksi Damai Lagi Menuntut Ahok Tanggal 2 Desember
“Kadang-kadang di Metro dibuat framing yang lain. Jangan diplintir-plintir ya, nanti kita Metro bisa kita somasi loh,” sambung Aldwin.
(bimbim – www.harianindo.com)