Jakarta – Belum usai kasus dugaan penistaan agama yang ditujukan kepada Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kini Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.
Menurut Habiburokhman yang mewakili ACTA, Ahok telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik terkait pernyataannya soal massa yang dibayar Rp 500ribu saat demo 4 November 2016 lalu.
“Pernyataan itu kami dapat dari websitemobile.abc.net.au dengan judul berita ‘Jakarta Governor Ahok Suspect in blasphemy case, Indonesia Police say’, yang didalamnya terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok yang secara garis besar mengatakan ‘It’s not easy you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, Said they got the Money 500.000 rupiahs,” ucap Habiburokhman di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2016).
“Perlu dicatat bahwa banyak diantara peserta demo yang adalah ulama, karena menuduh demonstran dibayar sama saja dengan menghina ulama,” tambah Habiburokhman.
Laporan ini telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/1153/XI/2016.
(samsul arifin – www.harianindo.com)