Jakarta – Penetapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim pada Rabu (16/11/2016) disambut baik oleh Yusril Ihza Mahendra.
Pakar Hukum Tata Negara yang kerapkali berseberangan dengan Ahok ini mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Ahok sebagai tersangka maka itu membuktikan komitmen Polri untuk bekerja secara obyektif dan bebas dari intervensi.
“Pernyataan Ahok sebagai tersangka dan pencekalannya menunjukkan bahwa polisi telah melakukan penyidikan ini bebas dari intervensi,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (16/11/2016).
Menurut Yusril, hukum menjadi jalan keluar yang paling beradab dan bermartabat untuk menyelesaikan suatu masalah. Karena itu dirinya akan selalu mengawal proses hukum terhadap Ahok yang sedang berlangsung.
“Kita harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil, beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara objektif,” ucap Yusril.
Mantan Mensesneg di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjelaskan, Ahok bisa menempuh jalur praperadilan untuk menggugat status tersangkanya, dan bila gugatan tersebut dikabulkan maka status tersangka Ahok harus dicabut.
“Namun sebaliknya, jika gugatan praperadilan ditolak, maka status tersangka Ahok tetap dan penyidikan perkara dilanjutkan sampai ke pengadilan terhadap putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi,” ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
“Selama proses penegakan hukum berlangsung, maka asas praduga tidak bersalah tetap harus dijunjung tinggi. Seseorang baru dinyatakan bersalah jika telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tandas Yusril.
(samsul arifin – www.harianindo.com)