Home > Ragam Berita > Nasional > Mahfud MD Sebut Sejak Jaman Belanda Tersangka Penistaan Agama Tidak Ada Yang Lolos

Mahfud MD Sebut Sejak Jaman Belanda Tersangka Penistaan Agama Tidak Ada Yang Lolos

Jakarta – Penetapan tersangka kepada calon Gubernur DKI Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus dugaan penistaan agama bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia. Hal ini diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pada Rabu (17/11/2016).

Mahfud MD Sebut Sejak Jaman Belanda Tersangka Penistaan Agama Tidak Ada Yang Lolos

Menurut Mahfud MD, sudah ada empat kasus penistaan agama serupa yang terjadi di Indonesia sejak jaman penjajahan Belanda dan semuanya tidak ada yang lolos.

“Semuannya tidak ada yang lolos, artinya dijatuhkan hukuman penjara semua,” ujar Mahfud MD.

Mahfud kemudian mencontohkan, kasus pertama terjadi pada 1918 yang melibatkan Majalah Jawi Hisworo yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW sehingga terjadi demo besar-besaran, pelakunya dijatuhi hukuman penjara.

Selain itu ada kasus serupa yang melibatkan Lea Eden dan Ahmad Musadek. Demikian juga kasus Arswendo Atmowiloto yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun.

Mahfud menyatakan, keputusan yang diambil oleh penegak hukum dengan menetapkan status tersangka kepada Ahok merupakan langkah yang tepat dan ia berharap agar masyarakat bersabar menantikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Setelah penetapan tersangka ini, masih lama prosesnya, masih harus P-21 dulu, Kejaksaan, dari situ akan dilimpahkan ke Pengadilan. Jadi, saya kira memang harus bersabar,” tegasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

Amien Rais Muncul Dalam Sidang Buni Yani

Amien Rais Muncul Dalam Sidang Buni Yani

Bandung – Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Prof Amien Rais, menyampaikan orasinya dalam aksi unjukrasa dukungan ...