Jakarta – Pada Rabu sore, (16/11/2016), Kelompok yang tergabung dalam Aliansi Nasional 98 untuk bangsa telah melaporkan seorang Politikus Partai Gerindra, Desmond J Mahesa ke polisi. Hal tersebut lantaran, ia dituduh telah melecehkan agama, ketika berbicara di sebuah stasiun televisi. Dalam pembicaraannya tersebut, ia dituding telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Salah seorang anggota Aliansi Nasional 98 untuk Bangsa, Heriyono menjelaskan hal yang dipermasalahkan pada pernyataan Desmond. Ia mengungkapkan bahwa Desmond sempat mengatakan “… bahwa kalau, toh, misalnya, kenapa tidak Ahok menghadirkan Rasul aja, Tuhan yang menghadirkan Rasul.”
“Buat kami, ketika dia tidak suka atau benci seseorang, janganlah mengulang ucapan seperti Ahok itu,” kata Heriyono kepada wartawan usai melapor kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pihak kepolisian pun telah menerima laporan atas nama Bambang Sri Pujo tersebut. Bambang menyatakan bahwa Desmond bertentangan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selaku warga masyarakat, kami merasa tidak nyaman,” katanya.
Baca Juga : Inilah Alasan Ahok Tidak Lakukan Praperadilan
“Jadi, setelah dianalisis secara hukum, menurut kami, pernyataan Desmond J Mahesa ini lebih bahaya dari pernyataan Pak Ahok,” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)