Jakarta – Basuki Tjahaja Purnama memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Kini dia berkesempatan melayangkan praperadilan. Namun, hal tersebut tidak dilakukan. Ace Hasan Syadzily, sekretaris tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot, pun menjelaskan utama tim kuasa hukum tidak menempuh jalur tersebut.
Pertama, mereka menilai proses hukum yang dilakukan kepolisian sangat profesional dan objektif sehingga tidak perlu mengajukan praperadilan.
Alasan kedua adalah proses peradilan akan digelar terbuka sehingga masyarakat bisa menyimak secara langsung.
“Kami tidak mempersoalkan praperadilan karena kami memandang proses yang terjadi sudah dilakukan secara profesional dan objektif,” kata Ace Hasan Syadzily kepada wartawan usai rapat konsolidari partai koalisi pendukung Ahok-Djarot di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
“Untuk itu kami merasa apa yang dilakukan Kabareskrim dan pihak kepolisian tidak perlu lagi digugat karena sudah sesuai mekanisme,” tambahnya.
Baca juga: Blusukan ke Pasar Pulo Jahe, Pedagang Berikan Sambutan kepada Sandiaga
Lebih lanjut, Ace Hasan mengatakan pengadilan terhadap Ahok yang menurut rencana digelar terbuka memiliki sisi positif untuk masyarakat karena melihat proses secara langsung.
“Kedua, kami ingin masuk ke pokok perkara sehingga bisa transparan, sehingga masyarakat bisa melihat sendiri bagaimana proses yang terjadi terkait dugaan penodaan agama,” lanjut Ace Hasan. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)